Selasa, 26 Juli 2022

 1. Pengertian Strategi Nasional

Kata strategi berasal dari bahasa Yunani, yaitu strategia yang berarti seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Seorang tokoh bernama Karl Von Clausewithz, menyatakan bahwa strategi adalah pengetahuhan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan, sedangkan perang adalah kelanjutan dari politik.

Pengertian strategi secara umum adalah cara untuk mendapatkan kemengang atau pencapai suatu tujuan, sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional, misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.

Pada dasarnya, strategi merupakan suatu rangkaian kerangka rencana serta tindakan yang disusun dan disiapkan dalam suatu tndakan tahapan dimana masing-masing merupakan jawaban terhadap tantangan baru yang mungkin terjadi sebagai akibat dari sebelumnya. Keseluruhan proses ini terjadi dalam suatu arah tujuan yag ditetapkan sebelumnya. Strategi nasional merupakan pelaksanaan dari kebijakan nasional dalam rangka pembangunan nasional. Bisa dikatakan bahwa strategi adalah politik dalam pelaksanaan sehingga sstrategi nasional dijadikan sebagai rencana dan pelaksanaan yang dinamis, serta disesuaikan dengan kondisi, situasi, dan kemampuan.

2. Pentingnya Strategi Nasional

Setiapa negara di dunia ini, baik itu negara yang sedanga berkembang maupun negara yang sudah maju sangat membutuhkan strategi nasional. Antara negara yang satu dengan negara yang lain memiliki perbedaan cara dalam penerapanstrategi nasional. Mereka memiliki cara masing-masing dalam mengatur rumah tagganya, yaitu dalam pengadaan kebutuhan negara, kerja sama politik, atupun juga pertahanan negara.

Suatu pemikiran yang tidak boleh dilupakan dalam strategi nasional, antara lain ketahanan nasional, ketahanan pangan, serta pertahaan dan ketahanan nasional. Ketahanan pangan merupakan strategi dalam menyejahterakan kebutuhan masyarakat suatu negara, sedangkan pertahanan dan keamnan nasional merupakan suatu hal yang mutlak perlu, dikarenakan negara yang mandiri adalah negara yang mampu bertahan dalam situasi kondisi apapun.

3. Landasan Hukum Strategi Nasional

Dalam rangka penyusunan strategi nasional dibutuhkan sebuah landasan hukum supaya tidak menyimpang dari tujuan serta cita-cita bangsa dan negara. Adapun landasan hukum tersebut adalah sebagai berikut:

a. Landasan ideal yaitu Pancasila

b. Landasan konstitusional yaitu UUD NRI Tahun 1945

c. Landasan doktrin disusun dalam dua tingkat yaitu tingkat nasional dan hankamnas. Landasan doktrin tingkat nasional terdiri dari Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional dan Integrasi Nasional

d. Landasan operasional yaitu yang dapat diperinci menjadi berhubungan dengan politik nasional dan berhubungan dengan strategi nasional. Adapun yang dimaksud dengan politik nasional adalah politik pembangunan nasional yang mempunyai fokus yang berbeda-beda sesuai dengan keadaan dan kebutuhan setiap era yang dimasuki. Fokus strategi nasional tidak boleh berbeda dengan politik nasional dikarenakan strategi nasional  adalah politik nasional dalam pelaksanaanya sehingga bisa dikatakan bahwa strategi nasional adalah strategi pembangunan. Strategi nasional sebagai landasan operasional merupakan cara pembinaan serta pengguunaan sarana sebagai landasan operasional merupakan cara pembinaan serta penggunaan sarana dan sebagainya demi terwujudnya politik nasional. Adapun sasaran strategi nasional adalah tujuan atau maksud yaitu apa yang hendak dicapai. Sasaran strategi nasional dapat dibedakan menjadi dua yaitu sebagai berikut:

1) Sasaran ke dalam, yaitu integrasi nasionaldengan mewujudkan identitas dan integritasi nasional

2) Sasaran keluar, yaitu sebagai berikut:

a) Mendukung kepentingan nasional di dalam negeri

b) Memperjuangkan kedudukan terhormat di dalam pergaulan antar bangsa dengan titik berat pada ASEAN terkondisikan secara erat dan akrab, serta forum PBB yang mantab, berwibawa dan efektif.

c) Mengadakan hubungan internasional lainya, baik yang bersifat bilateral maupun multilateral

4. Implementasi Strategi Nasional

Implementasi Strategi Nasional dalam berbagai bidang kehidupan adalah sebagai berikut:

a. Implementasi Strategi Nasional di Bidang Politik

1) Memperkuat keberadaan dan kelangsungan NKRI yang berpijak pada Bhineka Tunggal Ika. Dalam rangka menyelesaikan masalah-masalah yang mnedesak dslam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara, diperlukan upaya rekonsiliasi nasional yang diatur dengan undang-undang.\

2) Menyempurnakan UUD NRI Tahun 1945 agarsejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi, serta sesuai dengan jiwa dan semnagat Pembukaan UUD 1945 dengan tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

3) Meningkatkan pean MPR serta lembaga-lembaga tinggi negara yang lain dengan cara menegaskan fungsi, wewenang dan tanggungjawab yang mengacu pada prinsip pembagian kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.

4) Mengembangkan siste politik nasional yang berkedudukan rakyat demokratis dan terbuka, mengembangkan kehidupan kepartaian yang menghormati keragaman aspirasi politik, serta mengembangkan sistem dan penyelenggaraan pemilu yanag demokratis dengan menyempurnakan berbagai peraturan perundang-undangan di bidang politik.

b.  Implementasi Strategi Nasional di Bidang Hukum

1) Mengembangkan budaya hukum supaya tercipta kesadaran dan kepatuhan hukum dalam rangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.

2) Menata sistem hukum antara lain memperbaiki undnag-undang.

3) Menyelenggarakan proses keadilan secara cepat, efisien dan efektif

4) Meningkatkan pemahaman, kesadaran da perlindungan, serta penghormatan dan penegakan hak asasi manusia dalam seluruh aspek kehidupan.

5) Menyelesaikan berbagai proses peradilan dengan tuntas

c. Implementasi Strategi Nasional di Bidang Pertahanan dan Keamanan

1) Menata TNI sesuai pardigma baru secara konsisten melalui reposisi, redefinisi, dan reaktualisasi peran TNI sebagai alat negara untuk melindungi, memelihara, dan mempertahankan keutuhan NKRI dari berbagai ancaman, baik yang beasal dari dalam maupun dari luar negeri dengan tetap menjujungtinggi hak asasi manusia dan memberikan darmabaktinya dalam penyelenggaraanpembangunan.

2) Mengembangkan kemampuan sistem pertahanan dan keamanan rakyat serta meningkatkan rasa nasionalisme.

3) Meningkatkan serta mengembangkan sistem keamanan negara menggunakan anggaran  yang memadai secara efisien dan efektif.

d. Implementasi Strategi Nasional di Bidang Ekonomi

1) Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang adil dan sehat, misalnya kesempatan yang sama dalam bekerja dan berusaha, perlindungan hak-hak konsumen, serta perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat Indonesia.

2) Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil

3) Mengoptimalkan peran pemerintah dalam mengoreksi ketidakmampuan pasar dengan menghilangkan seluruh hambatan yang mengganggu mekanisme pasar melalui regulasi, pelayanan publik, serta subisdi dan insentiv yang dilakukan secara transparan dan ditetapkan dengan undang-undang.

4) Mengutamakan kehidupan yang layak berdasarkan atas kemanusiaan yang adil bagi masyarakat, terutama bagi fakir miskin dan anak-anak terlantar dengan mengembangkan sistem dan jaminan sosial melaluiprogram pemerinah, serta menumbuhkembangkan usaha dan kreativitas masyarakat yang pelaksanaanya dilakukan dengan birokrasi yang efektif, efisien dan ditetapkan dengan undang-undang.

5) Mengembangkan perekonomian yang beroirientasi  global sesuai dengan kemajuan teknologi dengan membangun keunggulan kompetitif berdasarkan keunggulan komparatif sebagai negara maritim dan agraris seuai kompetensi serta produk unggulan di setiap daerah.

6) Mengelola kebijakan makro dan mikro ekonomi secara terkoordinasi serta sinergis guna menentukan tingkat suku bunga wajar, tingkat inflasi terkendali, tingkat kurs rupiah yang stabil dan realistis, menyediakan kebutuhan pokok terutama perumahan dan pangan rakyat, menyediakan fasilitas publik yang memadahi dan dengan harga yang terjangkau, serta memperlancar perizinan yang transparan, mudah, murah, dan cepat.

e. Implementasi Strategi Nasional di Bidang Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial

1) Meningkatkan mutu sumber daya manusia dan lingkungan yang saling mendukung serta memprioritaskan uoaya peningkatan keshatan, penumbuhan, pemulihan, dan rehabilitasi bayi dalam kandungan hingga usia lanjut.

2) Meningkatkan serta memelihara mutu lembaga dan pelayanan kesehatan melalui pemberdayaan sumber daya mmanusia secara berkelanjutan, serta sarana dan prasarana dalam bidang medis yang mencakup ketersediaan obat yang terjangkau oleh masyarakat.

3) Mengembangkan sistem jaminan sosial tenaga kerja bagi seluruh tenaga kerja untuk mendapatkan perlindungan, keamanan, dan keselarasan kerja yang memadahi.

4) Membangun ketahanan sosial yang mamou memberi bantuan pemyelamatan dan pemberdayaan terhadap penyandang masalah kesejahteraan sosial dan korban bencana, serta mencegah timbilnya gizi buruk dan turunya kualitas generasi muda.

5) Membangun apresiasi terhadap penduduk lanjut usia dan veteran untuk menjaga harkat dan martabtnya, serta memanfaatkan pengalamanya.

f. Implementasi Strategi Nasional di Bidang Kebudayaan, Kesenian dan Pariwisata

1) Mengembngkan dan membina kebudayaan nasional bangsa Indonesia yang bersumber dari warisan budaya leluhur bangsa, budaya nasional yang mengandung nilai-nilai universal termasuk Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam rangka mendukung terpeliharanya kerukunan hidup masyarakat, serta membangun peradaban bangsa.

2) Merumuskan nilai-nilai kebudayaan Indonesia untuk memberikan rujukan sistem nilai bagi totalitas perilaku kehidupan ekonomi, politik, hukum, dan kegiatn kebudayaan dalam rangka mengembangkan kebudayaan nasional, serta peningkatan kualitas berbudaya masyarakat.

3) Mengembangkan sikap kritis terhadap  ilai-nilai  budaya dalam rangka memiliah-milah nilai budaya yang kondusif dan serasi untuk menghadapi tantangan kemajuan bangsa di masa mendatang.

4) Mengembangkan kebebasan berkreasi dalam berkesenian untuk memberikan inspirasi bagi kepekaan terhadap totalitas kehidupan dengan tetap mengacu pada etika, moral, estetika, dan agama, serta memberikan perlindungan dan penghargaan terhadap hak cipta dan royalti bagi pelaku seni dan budaya.

5) Mengembangkan dunia perfilman Indonesia secara sehat sebagai media masa kreatif untuk meningkatkan moralitas agama serta kecerdasan bangsa, pembentukan opini publik yang positif, dan nilai tambah secara ekonomis.

g. Implementasi Strategi Nasional di Bidang Kedudukan dan Peranan Perempuan

1) Meningkatkan keduudkan dan peranan perempuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melalui kebjakan nasional yang diemban oleh lembaga yang mampu memperjuangkan terwujudanya kesetaraan serta keadilan gender.

2) Meningkatkan kualitas peran dan kemandirian organisasi perempuan dengan tetap mempertahankan nilai persatuan dan kesatuan, serta niali historis perjuangan kaum perempuan dalam rangka melanjutkan usaha pemberdayaan perempuan serta kesejahteraan keluarga dan masyarakat.

h. Implementasi Strategi Nasional di Bidang Pemuda dan Olahraga

1) Menumbuhkan budaya olahraga guna meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang perlu memiliki tingkat kesehatan dan kebugaran yang cukup.

2) Meningkatkan usaha pembibitan dan pembinaan olahraga yang dilakukan secara sistematis dan komperenhensip melalui lembaga-lembaga pendidikan olahraga, termasu organisasi olah raga penyandang cacat demi tercapainya prestasi yang membanggakan ditinkat nasional dan internasional.

3) Mengembangkan klim yang kondusif bagi generasi muda dalam mengaktualisasikan segenap potensi, bakat, dan minat mereka dengan memberikan kesempatan serta kebebasan mengorganisasikan diri secara bebas dan merdeka sebagai wahana pendewasaan untuk menjadi pimpinan bangsa yang beriman dan bertaqwa, berakhlaq  mulia, berjiwa patriot, demokratis, mandiri, dan tanggap terhadap aspirasi rakyat.

4) Mengembangkan minat dan semanagat kewirausahaan di kalangan generasi muda yang berdaya saing, unggul, dan mandiri

5) Melindungi segenap generasi muda dari bahaya destruktif terutama penyalahgunaan narkotika, obat-obatan terlarang, dan zat adiktif lainya melalui gerakan pemberantasan, serta peningkatan kesadaran masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkoba.


 

Categories:


Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Pellentesque volutpat volutpat nibh nec posuere. Donec auctor arcut pretium consequat. Contact me 123@abc.com

0 komentar:

Posting Komentar