1. Peran Indonesia dalam Persyarikatan Bangsa-Bangsa
a. Keanggotaan PBB
Keanggotan PBB terbuka bagi semua negara dengan sayarat-syarat berikut:
1) Negara yang bisa menjadi anggota PBB adalah negara yang cinta damai
2) Negara tersebut mau menerima kewajiban-kewajiban yang tertera dalam piagam PBB
3) Oleh PBB, negara yang bersangkutan dinilai dapat dan mau melaksanakan kewajiban-kewajibanya
4) Diterima oleh Majelis Umum setelah mendapat rekomendasi dari Dewan Keamanan.
Secara umum, keanggotaan PBB dibedakan menjadi dua, yaitu anggota asli (original member) dan anggota tambahan. Anggota asli adalah negara-negara yang ikut dalam Konferensi San Fransisco dan melahirkan PBB. Adapun anggota tambahan adalah negara-negara yang masuk menjadi anggota setelah organisasi PBB berdiri atau anggota di luar anggota asli
b. Tujuan PBB
Berikut beberapa tujuan didirikannya PBB:
1) Menjaga perdamaian di seluruh dunia
2) Mengembangkan hubungan bersahabat diantara bangsa-bangsa
3) Bekerja sama membantu rakyat untuk hidup lebih baik, melenyapkan kemiskinan, penyakit, dan buta aksara di dunia, menghentikan perisakan lingkungan, serta mendorong penghormatan terhadap hak-hak dan kebebasan manusia.
4) Menjadi pusat untuk membantu bangsa-bangsa dalam rangka mencapai tujuan
c. Prinsip Kerja PBB
Berikut adalah prinsip-prinsip yang melandasi kinerja PBB dan para anggotanya dalam mewujudkan tujaun:
1) Semua anggota memiliki kedaulatan yang sederajad
2) Semua negara anggota harus mematuhi Piagam PBB
3) Negara-negara harus berusaha untuk menyelesaikan perselisihan mereka dengan cara damai
4) Negara-negara harus menghindari penggunaan kekerasan atau ancaman terhadap keutuhan wilayahnya dengan cara apapun yang bertentangan dengan tujuan PBB
5) PBB tidak boleh campur tangan terhadap masalah dalam negeri negara mana pun
6) Negara-negara anggota perlu membantu PBB
d. Oragan – organ PBB
Guna mencapai tujuan PBB dibentuklah tiga macam organ PBB yaitu organ utama, organ subsider, dan organ khusus. Organ utama PBB terdiri dari Majelis Umum, Dewan Keamana, Dewan Ekonomi dan Sosial, Dewan Perwalian, Mahkamah Internasional, serta sekretariat.
Tugas dan kekuasaan Majelis Umum sangat luas, antara lain sebagai berikut:
1) Majelis Umum
Majelis umum adalah badan PBB yang anggotanya mencakup semua anggota PBB, kecuali masalah yang sedang di selesaikan oleh Dewan Keamanan PBB. Tugas dan Kekuasaan Majelis Umum sangat luas, antara lain sebagai berikut:
a) Penetapan keanggotaan
b) Mengadakan perubahan piagam
c) Berhubungan dengan keuangan
d) Berhubungan dengan perdamaian dan keamanan internasional
e) Memilih anggota tidak tetap Dewan Keamanan, Dewan Ekonomi dan Sosial, Dewan Perwalian, Hakim Mahkamah Internasional, dan sebagainya.
2) Dewan Keamanan
Dewan Keamanan PBB anggotanya dibedakan menjadi dua yaitu sebagai berikut:
a) Anggota tetap, yang terdiri dari RRC, Perancis, Rusia Inggris dan USA
b) Anggota tidak tetap, dipilih oleh Majelis Umum PBB berdasarkan pembagian geografis untuk masa jabatan selama dua tahun.
Anggota tetap Dewan Keamanan PBB masing-masing mempunyai hak veto, yaitu hak untuk menolak (memblokir) keputusan dewan walaupun anggota dewan yang lain menyetujui keputusan yang bersnagkutan. Dewan Keamanan berwenang mengambil keputusan yang harus dilaksanakan oleh negara-negara anggota PBB
3) Dewan Ekonomi dan Sosial
Dewan Ekonomi dan Sosial beranggotakan 54 negara dengan masa kerja masing-masing tiga tahun. Berikut beberapa tugas Dewan Ekonomi dan Sosial:
a) Mengkoordinasikan kegiatan badan-badan khusus
b) Mengadakan studi dan penelitian mengenai masalah-masal ekonomi, sosial, kebudayaan, pendidikan, dan keshatan
c) Melaksnakan tugas-tugas yang ditentukan dalam sidang Majelis Umum
4) Dewan Perwalian
Dewan Perwalian adalah badan PBB yang bertugas menyelenggarakan pemerintahan dan melakukan pengawasan erhadap wilayah-wilayah perwalian
5) Mahkamah Internasional
Mahkamah Internasional merupakan organisasi PBB yang menangani bidang peradilan terhadap sengketa antar negara. Kantor Mahkamah Internasional berada di Den Haag, Belanda. Mahkamah Internasional menjadi mahkamah pengadilan tertinggi di dunia.
6) Sekretariat
Sekretariat adalah oranisasi PBB yang bertindak sebagai pusat pelaksanaan ketatausahaan PBB. Skretariat terdiri dari sekretaris jenderal dan skretaris jenderal pembantu. Sekretaris jenderal pembantu berjumlah 8 orang
e. Keanggotaan Indonesia dalam PBB
Indonesia masuk menjadi anggota PBB pada tanggal 28 September 1950 sebagai anggota yang ke-60. Sebagai anggota PBB, Indobesia telah aktif dalam menciptakan perdamaian dunia.
Pada tanggal 7Januari 1965, Indonesia keluar dari keanggotaan PBB sebagai perwujudan protes atas duduknya Malasyia sebagai anggota tidak Tetap Dewan Keamanan PBB. Pada saat itu di bawah pemerintahan presiden Soekarno, Indonesia juga memutuskan hubungan diplomatik dengan Malasyia.
Selama menjadi anggota PBB, Indonesia mendapatkan berbagai keuntungan yaitu mendapat bantuan dalam menyelesaikan masalah Irian Barat atau Papua dan Indonesia juga dapat bekerja sama dengan banyak negara. Namun, stetelah Indonesia keluar dari anggota PBB dan mengadakan konfrontasi dengan Malasyia, semakin lama Indonesia dikucilkan dari percaturan Internasional.
Setelah pemerintah RI dipimpin oleh Soeharto, Indonesia kemabali menjadi bagian dari organisasi dunia yang masuk kembali menjadi anggota PBB. Pada tanggal 28 September 1966, Indonesia resmi menjadi anggota PBB kembali. Disampijg itu, Indonesia juga menjalin kembali hubunganya dengan Malasyia.
Kembalinya Indonesia menjadi anggota PBB disambut baik oleh anggota PBB yang lain. Hal ini terbukti dengan dipilihnya Adam Malik sebagai ketua Sidang Umum PBB
f. Peran Indonesia dalam PBB
Berikut aalah peran serta Indonesia dalam organisasi PBB
1) Indonesia mengirimkan pasukan perdamaian duia yang diberi anma Kontingen Garuda
2) Indonesia pernah menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB
3) Indoneis apernah ditunjuk sebagai ketua Sidang Umum PBB, yaitu Adam Malik
4) Indonesia turut aktif dalam upaya mewujudkan perdamaian dunia sebagai salah satu tujuan PBBmelalui inisiatif. Inisiatif Indonesia untuk menyelenggarakan Jakrta Informal Meeting (JIM) dalam rangka menyelesaikan pertikaian di Kamboja.
2. Peran Indonesia dalam ASEAN
Di antara negara-negara di kawasan Asia Tenggara, Indonesia adalah negara yang paling luas wilayahnya. Indonesia menjadi bagian dari negara-negara yang ada di kawasan Asia Tenggara sekaligus bagian dari negara-negara di dunia.
Sebagai bagian dari negara-negara di dunia, Indonesia mempunyai tujuan negara yang akan di capai, salah satunya adalah ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdejaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dengan adanya tujuan tersebut, bangsa Indonesia menyadari pentingnya mengadakan kerja sama dengan negara-negara lain. Dalam rangka mewujudkan tujuan negara tersebut, Indonesia berperan aktif dalam berbagai kerja sama internasional, terutama di kaasan Asia Tenggara.
Adapun peran Indonesia dalam lingkungan negara-negara di kawasan Asia Tenggara, khususnya ASEAN adalah sebagai berikut:
a. Indonesia sebagai Salah satu Penggagas Berdirinya ASEAN
Indonesia bersama empat negara lain, yaitu Thailan, Malasyia, Filipina, dan Singapura memprakarsai berdirinya organisasi regional di kawasan Asia Tenggara yang kemudian diberi nama ASEAN. Pendirian ASEAN ditandai dengan Pendnatanganan Deklarasi bangkok di Thailand. Wakil Indonesia yang ikut dalam penandatanganan Deklarasi bangkok adalah Menteri Luar Negeri Adam Malik
b. Indonesia Sebagai Tuan Rumah Penyelenggara Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN Pertama
Indonesia menjadi tuan rumah KTT ASEAN perta ma yang dilaksankan di Bali pada tanggal 23-24 Februari 1976. KTT ASEAN pertama menghasilkan beberapa keputusan sebagai berikut.
1) Deklarasi ASEAN Bali Concort I, berisi berbagai program yang akan menjadi kerangka kerja sama ASEAN, meliputi bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya
2) Disepakatinya prinsip-prinsip dasar perjanjian persahabatan dan kerja sama antar negara di kawasan Asia Tenggara
c. Indonesia sebagai Tempat Beridirinya Gedung Skretariat ASEAN
Untuk melengkapa sarana kerja ASEAN, dibentuklah sebuah sekretarian ASEAN. Kedudukan sekretariat ASEAN ditetapkan di Jakarta. Dalam hal ini Indonesia telah dipercaya oleh semua negara anggota ASEAN sebagai tempat yang strategis.
Sekretariat ASEAN dipimpin oleh seorang skretaris jendral. Sekretaris Jenderal diangkat secara bergilir dalam sidang menteri ASEAN setiap dua tahun sekali
d. Indonesia sebagai Pemrakarsa Dibentuknya Komunitas Asia Tenggara
Pada saat KTT ASEAN kesembilan yang dilaksanakan di Bali tanggal 7-8 Oktober 2003, Indonesia memprakarsai terbentuknya komunitas Asia Tenggara yang mengarah pada persatuan negara-negra di kawasan Asia Tenggara. Dalam KTT ini dihasilkan Deklarasi ASEAN Bali Concord II yang menetapkan bahwa komunitas ASEAAN didasarkan pada tiga pilar sebagai berikut:
1) ASEAN Ecomomic Community (AEC)
2) ASEAN Security Community (ASC)
3) ASEAN Social Culture Community (ASCC)
e. Peran Indonesia dalam Bidang Olah Raga
Indonesia tidak hanya berperan aktif dalam kerja sama di bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya, pertahanan, dan keamanan, teapi juga berperan aktif dalam bidang lahraga. Peran aktif Indonesia dalam bidang Olah raga di Asia Tenggara ditunjukkan dalam penyelenggaraan SEA Games. SEA games diadakan setiap dua tahun sekali. Indonesia pertama kali menjadi tuan rumah SEA Games kesepuluh pada tahun 1979.
f. Indonesia Berperan dalam Pertemuan Jakarta Informal Meetin (JIM)
Dalam membantu menyelesaikan pertikaian di Kamboja, Indonesia mengusulkan agar dilakukan pertemuan informal di Jakarta yang dikenal dengan jakarta Informal Meeting (JIM). Hal itu merupakan langkah awal pertemuan perdamaian untuk menyelesaikan perikaian.
3. Peran Indonesia dalam Gerakan Nonblok
Indonesia memiliki peranan yang besar dalam pembentukan Gerakan Non Blok karena Indonesia merupakan salah satu pendiri Gerakan Non Blok.keinginan bangsa Indonesia ntuk mendirikan Gerakan Non Blok tidak terlepas dari politik luar negeri bebas aktif yang dianut oleh bangsa Indonesia sebab dalam asas politik luar negeri yang bebas dan aktif tertuang prinsip yaitu sebagai berikut:
a. Tidak mengikat diri pada blok dunia maupun militer
b. Mengutamakan penyelesaian secara damai berbagai ketegangan yang diakibatkan oleh pertemangan antara blok dunia
c. Menghapuskan penjajahan agar semua bangsa hidup berdampingan dengan damai dan saling menghargai kemerdekaan serta kebebasan masing-masing
Ketiga prinsip di atas sesuai dengan prinsip-prinsip Gerakan Non Blok
a. Latar belakang berdirinya Gerakan Nonblok
1) Memasuki tahun 1960-an, suasana perang dunia semakin menghangat. Pada tahun 1961, blok timur mmebangun tembok yang membelah kota Berlin. Pada tahun itu juga, muli terjadi krisi di Kuba, tidak jauh dari Amerika Serikat. Akibatnya, masing-masing blok memperkuat persenjataanya. Perang dingin sewaktu-waktu dapat meletus menjadi perang terbuka.
2) Penindasan masih melanda sebagian besar dunia terutama rakyat di negara-negara berkembang. Penindasan itu berupa ketidakadilan, pelecehan hak asasi, kemiskinan, diskriminasi dan rasialisme.
3) Kolonialisme dan imperialisme masih meraja lela di beberapa bagian dnia. Kedua masalah tersebut turut menambah ketegangan antara Blok Barat dan Blok Timur.
Organisasi di Blok Barat dinamakan NATO (Nort Atlantic Treaty Organization). Angota Blok Barat adalah Amerika Seikat, Belanda, Inggris, Italia, Jerman Barat, Perancis dan Selandia Baru. Adapun Blok Timur disebut Pakta Warsawa. Anggota Blok Timur adalah Unisoviet, Cekoslowakia, Hungaria, Jerman Timur, Polandia dan Rumania.
b. Pelopor Gerakan Nonblok
Gerakan non blok merupakan suatu organisasi yang dibentuk oleh negara berkembang yang mempunyai politik bebas dan aktif. Berikut adalah pelopor organisasi gerakan Nonblok
1) Presiden Soekarno dari Indonesia
2) Presiden Joseph Broz Tito dari Yogoslavia
3) Presiden Gamal Abdul Nasher dari Mesir
4) Perdana menteri Pandit Jawaharlal Nehru dari India
5) Presiden Kwame Nikrumah dari Ghana
c. KTT Gerakan Nonblok
Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) negara-negara nonblok pertama kali diadakan di Beograd, Yugoslavia pada tanggal 1-6 September 1961. Negara-negara yang diundang untuk menghadiri KTT yaitu negara-negara yang mengikuti syarat-syaratnya sebagai berikut:
1) Negara yang bersangkutan menganut politik bebas yang didasarkan atas prinsip nonblok
2) Nnegara yang bersangkutan harus senantiasa memberikan dunkungan bagi gerakan-gerakan pembebasan nasional untuk menuju tercapainya kemerdekaan mereka
3) Negara yang besangkutan bukan merupakan anggota dari persekutuan militer multilateral yang dibentuk dalam rangka pertikaian negara-negara besar.
d. Tujuan Gerakan Nonblok
Tujuan didirikanya Gerakan Nonblok telah ditetapkan dalam KTT I Beograd pada tanggal 1-6 September 1961.
Berikut beberapa tujuan didirikanya Gerakan Nonblok:
1) Wadah perjuangan negara-negara yang sedang berkembang
2) Mengurangi ketegangan Blok Barat yang dipimpin oleh Amerika Serikat dan Blok Timir yang dipimpin oleh Uni Soviet
3) Tidak membenarkan usaha penyelesaian sengketa dengan kekerasan senjata
e. Peran Indonesia dalam Nonblok
Berikut peranan Indonesia dalam Gerakan Nonblok
1) Sebagai pemrakarsa berdirinya Gerakan Nonblok, yaitu presiden Soekarno
2) Turut serta memecahkan masalah-masalh dunia berdasarkan perdamaian dunia
3) Memperjuangkan hak asasi manusia dan tata ekonomi dunia yanng berdasarkan pada asas keadilan
4)
Indonesia pernah menjadi tuan rumah dalam penyelenggaraan KTT Gerakan Nonblok, yaitu KTT X yang berlangsung di Jakarta pada tanggal 1-6 September 1992
0 komentar:
Posting Komentar