1. Arti Penting Hubungan Internasional
Arti penting hubungan internasional adalah sebagai berikut:
a. Memelihara dan menciptakan hidup berdampingan secara damai dan adil dengan bangsa lain.
b. Mencegah dan menyelesaikan konflik, perselisihan, permusuhan, atau persengketaan yang mengancam pedamaian dunia sebagai akibat adanya kepentingan nasional yang berbeda di antara bangsa dan negra di dunia.
c. Mengembangkan cara penyelesaian masalah secara damai melalui perundingan dan diplomasi yang lazim ditempuh negara-negara beradab, cinta damai, dan berpegang kepada nilai-nilai etik dalam pergaulan antar bangsa
d. Membangun solidaritas dan sikap saling menghormati antar bangsa
e. Membantu bangsa lain yang terancam keberadaanyasebagai akibat penggaran atas kemerdekaan hak-hak yang yang dimilki
f. Berpartisipasi dalam rangka ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaianabadi dan keadilan sosial
g. Menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara, kelangsungan keberadaan dan kehadiranya ditengah-tengah bangsa lain
Adapun bagi Bangsa Indonesia hubungan internasional diarahkan untuk hal-hal berikut:
a. Pembentukan satu negara Republik Indonesia yang berbentuk negara kesatuan dan negara kebangsaan yang demokratis
b. Pembentukan satu masyarakat yang adil dan makmur secara materil dan spirituil dalam wadah NKRI
c. Pembentukan dan persahabatan yang baik antara RI dan negara di dunia
d. Menjaga kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara
e. Memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar untuk memperbesar kemakmuran rakyat, apabila barang-barang tersebut belum bisa dihasilkan sendiri
f. Meningkatkan perdamaian internasional
g. Meningkatkan persaudaraan segala bangsa sebagai pelaksanaan cita-cita yang tersimpul di dalam Pancasila
2. Politik Luatr Negeri Indonesia dalam Menjalin Hubungan Internasioal
Dalam melakukan hubungan dengan dnegara-negara lain, Indonesia berpedomaan pada politik luar negeri. Politik luar negeri adalah kebijakan atau sekumpulan kebijakan yang ditetapkan oleh suatu negara untuk mengatur hubungan dengan negara lain. Kebijakan politik suatu negaraharus sesuai dengan kepentingan nasional dari negara yang bersangkutan.
Kepentingan nasional adalah tujuan-tujuan nyata yang ditetatpkan oleh suatu negara dalam kurun waktu tertentu. Politik luar negeri harus menjadi landasan dalam melakukan hubungan antar negara, mengingat bahwa setiap negara mempunyai berbagai perbedaan, misalnya karakter atau ideologi yang di anut.
Pemerintah telah menegaskan bahwa bangsa Indonesia tidak boleh hanya menjadi obyek dalam pertarungan politik dunia yang mengharuskan kita untuk emmilih /memihak pada salah satu pihak saja. Namun, kita harus menjadi subyek perpolitikan dunia, artinya kita mempunyai pilihan dan pendirian untuk menentukan arah serta tujuan bangsa. Dengan demikian, kita mempunyai hak sebagai bangsa yang merdeka. Dengan berpedoman bahwa kita mampu dan penuh percaya diri untuk mencapai tujuan negara, kita menjalin hubungan dan kerja sama dengan negara-negara lain.
Adapun yang menjadi tujuan negara Indonesia menurut Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 alenia ke IV adalah sebagai berikut:
a. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
b. Memajukan kesejahteraan umum
c. Mencerdaskan kehidupan bangsa
d. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasrkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosila.
Apabila kita melihat tujuan NKRI di atas, kita akan mengetahui dengan jelas mnegenai alasan Indonesia menetapkan suatu politik luar negeri, yaitu dalam rangka melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Adapun asas yang dipakai oleh negara Indonesia dalam melaksanakan politik luar negerinya adalah bebas aktif.
a. Bebas, mengandung arti sebagai berikut:
1) Indonesia tidak memihak kepada kekuatn-kekuatan yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia sebagaimana tercermin dalam Pancasila
2) Kebebasan Indonesia sebagai akibat dari kemerdekaan dan kedaulatanya, serta kebebasan itu harus diabdikan kepada tujuan yang terkandung dalam ideologi dan UUD negara Indonesia
3) Bebas berarti tidak kebebasen untuk bebas mentukan sikap apapun, tetapi sikap yang didasarkan atas ideologi Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945
b. Aktif, artinya tidak pasif atas kejaian-kejadian internasional, tetatpi aktif menjalankan kebijakan luar negeri. Aktif dalam arti ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Berikut beberapa hal yang dilakukan bangsa Indonesia dalam rangka membangun partisipasi aktif dalam perdamaian dunia.
1) Menjalankan politik damai dan bersahabat dengan semua bangsa atas dasar saling menghargai dengan tidak mencampuri urusan negara lain
2) Menegaskan arah politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif serta berorientasi kepada kepentingan nasional, menitikberatkan kepada solisaritas antar negara berkembang, mendukung perjuangan kemerdeakaan bangsa, menolak penjajahan, meningkatkan kemandirian bangsa, dan memiliki kerja sama internasional bagi kesejahteraan rakyat.
3) Memperkuat sendi-sendi hukum internasional dan organisasi internasional untukmenjamin perdamaian yang kekal dan abadi
4) Meningkatkan kerja sama dalam segala bidang dengan negara-negara lain
5) Meningkatkan kesiapan Indonesia dalam segala bidang untuk mengahadapi perdaganan bebas.
6) Meningkatkan kualitas dan kerja aparatur luar negeri agar mampu melakukan diplomasi proaktif dalam segala bidang
7) Meningkatkan kualitas dilpomasi, baik regional maupun internasional dalam rangka menjaga stabilitas, kerja sama, dan pembangunan kawasan.
Dasar politik luar negeri Indonesia adalah sebagai berikut.
a. Negara kita menjalai politik damai
b. Negara kita bersahabat dengan segala bangsa atas dasar saling menghargai dengan tidak mencampuri soal susunan dan corak pemerintahan negara masing-masing
c. Negara kita memperkuat sendi-sendi hukum internasional dan organisasi internasional untuk menjamin perdamaian yang kekal
d. Negara kita berusaha mempermudah jalannya pertukaran pembayaran internasional
e. Negara kita membantu pelaksanaan keadilan sosial internasional dengan berpedoman kepada Piagam PBB
f. Negara kita dalam lingkungan PBB sebab tanpa kemedekaan, persaudaraan, dan perdamaian internasional, hal itu tidak akan tercapai.
1. Sarana-sarana Hubungan Internasional
Menurut J. Frankel, sarana-sarana untuk menyelenggarakan hubungan Internasional adalah sebagai berikut:
a. Diplomasi
Dalam arti lauas, diplomasi menunjuk pada seluruh kegiatan untuk melaksanakan politik luar negeri suatu negara dalam hubunganya dengan bangsa dan negara lain. Adapun petugas-petugas yang mewakili suatu negara di negara lain dan berkedudukan di perwakilan diplomatik disebut diplomat. Pada umumnya diplomasi hanya melibatkan dua negara (bilateral). Namun, seiring dengan perekmbangan zaman, masalah antar negara semakin kompleks sehingga diplomasi kini diikuti oleh banyak negara (multilateral).
b. Propaganda
Propafanda adalah usaha sistematis yang digunakan untuk mempengaruhi pikiran, emosi dan tindakan suatu kelompok demi kepentingan masyarakat umum. Keseluruhan propaganda bersifat verbal, tetapi berbeda dari diplomasi mengenai dua hal yaitu sebagai berikut:
1) Propaganda lebih ditujukan kepada rakyat negara lain daripada pemerintahanya
2) Propaganda untuk kepentingan diri sendiri, benar-benar perjuangan untuk kepentingan nasional dari negara yang membuat propaganda. Tidak ada usaha untuk mencari ompromi antara kepentingan-kepentingan negara yang bersaing, tujuanya benar-benar untuk keuntungan yang melakukan propaganda.
c. Ekonomi
Sarana ekonomi memegang peranan yang cukup penting sebagai sarana hubungan internasional. Ekonomi merupakan satu hal yang tidak bisa dikesampingkan dalam kehidupan manusia. Perkembangan sarana ekonomi menuju internasionalisasi sangat pesat. Sarana ekonomi selalu digunakan dalam berbagai sarana, baik suasana damai mau[un perang. Bagi setiap negara, sarana ekonomi merupakan hal yang sangat vital. Sebagai contoh, bagi negara yang kekuaranagam bahan-bahan mentah, mereka mengatasinya melalui perdagangan internasional. Melalui perdagangan ituah negara –negara tersebut saling mendapatkan keuntungan.
d. Kekuatan militer
Dalam penggunaan sarana militer, tidak sebebas sarana-sarana yang lain karena dibatasi oleh ketentuan-ketentuan internasional. Kepemilikan sarana militer yang kuat dan tangguh akan sangat berpengaruh terhadap hubungan dengan negara lain. Semakin tangguh kekuatan militer suatu negara, akan semakin menambah kepercayaan dirinya di dunia internasional. Selain itu, kekuatan militer juga berfungsi sebagai alat pettahanan terhadap serangan/teanan –tekanan yang mungkin saja mengancam sebuah negara. Untuk dapat diketahui oleh negara lain, kekuatan militer ini harus diperlihatkan melalui berbagai cara, anatara lain melalui demonstrasi angkatan laut, formasi pasukan yang diperlihatkan saat parade hari-hari nasional, atau penempatan pasukan di perbatasan. Cara-cara tersbut dilakukan dengan tujuan agar dijadikan bahan pertimbangan bagi negara-negara lain jika berniat melkukan suatu serangan. Meskipun terkesan unjuk kekuatan, cara ini dirasa lebih mudah dan efektif daripada menggunakanya dalam perang.
2. Fungsi Perwakilan Diplomatik dalam Hubungan Internasional
Hubungan internasional pada dasarnya adalah hubungan hukum, maksudnya dari adanya hubungan tersebut maka muncul hak dan kewajiban pada tiap-tiap negara yang terlibat di dalamnya. Terjadinya hubungan internasional diawali dengan pembukaan perwakilan di negara lain yang bersifat bilateral. Perwakilan tersebut dinamakan perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler.. adapun orang yang melakkan kegiatan diplomasi disebut diplomat. Diplomat adalah orang-orang yang menjadi wakil resmi suatu negara dalam hubungan resmi dengan negara laian. Para diplomat mendapat pengakuan secara resmi sebagai wakil negaranya, baik oleh negara pengirim maupun negara penerima.
Berdasrkan Konvensi Wina 1961, dijelaskan bahwa fungsi perwakilan diplomatik adalah sebagai berikut:
a. Mewakili negara pengirim di dalam negara penerima
b. Melindungi kepentimgan warga pengirim dan warga negaranya di negara penerima dalam batas-batas yang diijinkan oleh hukum internasional
c. Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima
d. Memberikan keterangan tentang kondisi dan perekmbagan negara penerima, sesuai dengan undang-undang dan melaporkan kepeda pemerintah negara pengirim
e. Memelihara persahabatan antar kedua negara
Bagi Indonesia penempatan perwakilan diplomatik di negara lain berfungsi :
a. Mewakili negara Republik Indonesia secarakeseluruhan di dalam negara penerima atau pada suatu organisasi internasional
b. Melindungi kepentingan nasional dan warga negara Indonesia di negara penerima
c. Melaksanakan pengamatan, penilaian dan pelaporan
d. Mempertahankan kekebasan negara Indonesia terhadap imperialisme dalam segala bentuk dan manifestasinya dengan melaksanakan ketertiban dunia berdsarkan kemerdekaan dan perdamaian abadi, dan keadilan sosial
e. Mengabdi kepada kepentingan nasional dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur
f. Menciptakan persahabatan yang baik antara negara RI dan semua negara penerima guna menjamin pelaksanaan tugas negara perwakilan diplomatik
g. Menyelenggarakan bimbingan dan pengawasan terhadap warga negara Indonesia yang berada di wilayah kerjanya
h. Melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan urusan rumah tangga perwakilan diplomatik
Selain perwakilan diplomatik, perwakila luar negeri negara di negara lain juga dilaksanakan oleh perwakilan konsuler. Perwkilan konsuler merupakan perwakilan resmi suatu megara yang menjalankan hubunganya dengan negara lain di luar bidang ploitik. Dalam Konvensi Wina mengenai Hubungan Konsuler dan Optimal Protokol tahun 1963 pasal 5 disebutkan bahwa fungsi perwakilan konsuler adalah sebagai berikut:
a. melindungi, di dalam negara penerima kepentingan-kepentingan negara pengirim dan warga negaranya, individu-individu, dan badan-badan hukum, di dalam batas-batas yang diizinkan oleh hukum internasional.
b. Memanjukan pembangunan hubungan dagang, ekonomi, kebudayaan, dan ilmiah aaantar kedua negara
c. Mengeluarkan paspor dan dokumen perjalan kepada warga negara dari negara pengirim, dan visa atau dokumen-dokumen yang pantas untuk orang yang ingin pergi ke negara pengirim.
d. Bertindak sebagai notaris dan panitera sipil dan di dalam kapasitas dari macam yang sama, serta melakukan fungsi-fungsi tertentu yang bersifat administratif dengan syarat tidak bertentamgan dengan hukum dan peraturan di negera peerima.
Perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler merupakan perwakilan resmi suatu negara di negara lain dalam membina hubungan internasional dengan negara tersebut. Antara perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler mempunyai persamaan serta perbedaan. Persamaanya adalah keduanya sama-sama merupakan utusan dari suatu negara tertentu untuk mewakili kepentingan negaranya di negara lain
0 komentar:
Posting Komentar